• Sel. Nov 18th, 2025

TERUNGKAP..!! BUMD TIDAK MENYALAHI ATURAN DALAM PENYALURAN PUPUK SUBSIDI

ByArnold Korwil

Nov 4, 2025

Target86News-Bungo. Saat di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) KOMISI II DPRD Kabupaten Bungo terbatas dan terbuka untuk umum, terungkap bahwa BUMD sebagai Distributor Penyalur Pupuk Subsidi Tidak Menyalahi Aturan.

Dalam Rapat tersebut yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo Abdul Qodir dan juga di hadiri oleh anggota Fraksi dan anggota Komisi II serta Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kabid PSP, Perwakilan Pupuk Indonesia, Awak Media dan juga LSM, di temukan fakta bahwa BUMD bekerja dalam penyaluran Pupuk Subsidi dengan dasar Perpres nomor 6 tahun 2025.

H. Mairizal selalu Direktur BUMD menegaskan bahwa tugas pokok BUMD sebagai Distributor Pupuk hanya menyalurkan kepada Kios Penyalur bukan langsung ke petani, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di atur oleh Pemerintah, dan selanjutnya penyaluran ke petani sudah menjadi tanggung jawab Kios Penyalur di bawah nya dengan segala resiko yang timbul sesudahnya itu, bukan lagi tanggung jawab BUMD, sesuai dengan yang tertera pada pasal-pasal di dalam SPJB antara Distributor (BUMD) dengan Kios Penyalur. Lebih lanjut Direktur BUMD H. Mairizal menegaskan bahwa Subsidi Pupuk akan terjadi bila Pupuk tersebut sudah sampai ke petani, dengan mekanisme selanjutnya Kios Penyalur bersama PPL membuat laporan lewat aplikasi iPubers ke Pemerintah bahwa pupuk tersebut sudah di terima oleh petani sesuai dengan daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ada, baru kemudian Subsidi Pupuk di berikan Pemerintah kepada Pupuk Indonesia sebagai Produsen Pupuk bukan kepada BUMD,. Nah sampai di sini jelas bahwa BUMD sama sekali tidak terlibat dalam hal penyalahgunaan Pupuk apalagi dugaan Korupsi Pupuk yang selama ini menjadi issue hangat di tengah masyarakat, Pungkasnya.!!

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memakan waktu 1,5 jam ini, telah membuat yang hadir semakin memahami akan peran serta BUMD dalam hal Penyaluran Pupuk Subsidi, dan pada akhirnya Pimpinan Rapat menarik kesimpulan bahwa Polemik Pupuk Subsidi saat ini bisa kita jadikan koreksi mendalam agar hal2 yang sudah terjadi  tidak akan terulang di masa yang akan datang, karna dengan kejadian tertangkapnya para tersangka penyalahgunaan Pupuk Subsidi sudah menimbulkan Stock Pupuk Subsidi jadi terhambat Penyalurannya, hingga sangat merugikan para petani kita, dan lebih jauh lagi bisa terhambatnya program Pemerintah untuk Swasembada Pangan di Kabupaten Bungo. Untuk mengambil langkah-langkah perubahan teknis ke depan akan di lakukan agenda rapat selanjutnya antara Komisi II dengan Instansi terkait. Tandasnya..!!

(AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *