Lia Permatasari salah satu Putri Daerah Kabupaten Bungo yang sarat dan penuh akan prestasi mencari keadilan.
Ibu dari 3 orang anak ini, telah mengabdikan dirinya selama lebih dari 12 tahun menjadi tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dan juga dalam kesehariannya Lia Permatasari ikut berkontribusi dalam beberapa kegiatan penunjang kemajuan kota Bungo yaitu sebagai presenter Bungo TV dan BassFm yang berada dan sering melakukan wawancara eksklusif dengan banyak petinggi daerah sebagai nara sumbernya.
Namun saat ini setelah 2(dua) kali dinyatakan lulus dari PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2024 dengan NILAI TERBAIK pada bidang EPIDEMOLOG KESEHATAN TERAMPIL, tiba-tiba di batalkan oleh BKPSDM Kabupaten Bungo, telah menuai banyak pertanyaan masyarakat terhadap kinerja PANSELDA PPPK Kabupaten Bungo.
Lia Permatasari bersama kuasa hukumnya Marwan Padli SH mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan fakta yang jelas atas keputusan yang di duga semena-mena dari PANSELDA Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.
Marwan Padli SH saat di konfirmasi menerangkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dengan Pembatalan tersebut, karna sudah 2(dua) kali di umumkan LULUS oleh BKN lewat pengumuman dari PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) dan kemudian di batalkan sepihak oleh BKPSDMD Bungo, tanpa di berikan ruang sedikitpun untuk pembelaan sebelum Pembatalan itu di buat.
Sidang hari pertama telah di laksanakan pada tanggal 7 Oktober kemarin, dengan agenda kelengkapan berkas dokumen oleh kedua belah pihak, LIA PERMATASARI sebagai PELAPOR dan BKPSDMD BUNGO sebagai TERLAPOR. Sidang berikutnya masih menggunakan jadwal dari PTUN Jambi.