Personil Satnarkoba Berasil Mengamankan Tersanka Atas Dugaan Penyeludupan Barang ilegal Roko Eliktrik
Sumatra Utara Batu Bara~http://Target86.web.id
( Media Target 86 News Wodpress) Hasil Ungkap Kasus dugaan Melanggar Tindak Pidana UU Kesehatan Tentang Sedian Farmasi tidak sesuai dengan ketentuan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 131 / V /2025 /SPKT.SatResnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 18 Mei 2025. Waktu Kejadian Pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2024 Sekira pukul 08.00 Wib.
TKP Tempat Kejadian Perkarah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
LaporanIPDA HARRY P. PUTRA, SH Saksi Saksi
1( BRIPTU AHMED J. SURIYARTA,SH2(Dua)BRIPTUMHD.FAISAL.MATONDANG, SHNama I Umur 24 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Agama IslamAlamat Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
BarangBukti35(tigapuluhlima) Bungkus Plastik transparang yg berisikan kurang lebih 3393 pcs Catrige Vape Rokok Elektrik / Vape yg berisikan cairan liquid.1 (satu) Buah Botol Air Mineral yg berisikan Cairan Liquid Rokok Elektrik / Vape 2 (dua) Buah Tas Besar Tempat Menyimpan Catrige Rokok Elektrik / Vape1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Calya Warna Silver 1 (satu) Unit Hp Android Merk Oppo Warna Hitam.Kornologis Kejadian SingkatBerawal Pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Berawal dari informasi masyarakat yang layak di percaya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Baramelakukan,penyelidikan mendalam kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menulusuri kegiatan seorang laki-laki tersebut.
Bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,kemudianmengamankan seorang laki-laki an. I danmelakukanpenggeledahan di tempat tersebut.
Setelahdilakukanpenggeledahan dan introgasiterhadap seorang lakilakian.Itersebut langsung menuju mobil yang di parkirkan pelaku di Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara kemudian personil melakukan penggeledagan tergadap Mobil tersebut personil menemukan 2 (dua) buah tas besar yang di dalam nya terdapat 35 (tiga puluh lima) kemasan berisikan Catrige vape rokok elektronik / liquid rokok elektrik dan 1 (satu) botol minuman merk Jantzen berisikan liquid bewarna kekuningan.
Atas keterangan Tersangka tidak memiliki izin edar sehubungan dengan barang bukti yg di temukan.
Selanjutnya personil Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Yang Di Lakukan
1(Satu)Amankan tersangka.
2(Dua)Sita Barang Bukti
3(Tiga)Kembangkan jaringan. 4(Empat)Gelar perkara.5(Lima)Riksa saksi saksiRencanaTindakLanjut1(Satu)Proses,sidik2(Dua)Ungkap jaringan3(Tiga) Barang Bukti kirim Labfor 4(Empat)Gelar Perkara ,”Ujarnya Kasatres Narkoba AKPRAMMSESPENJAITAN, Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H.
(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Target 86 News Wodpress) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh, Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh ,Bersama Buk Yanti ,SE)