Operator SPBU 54.612.10 Buerno Bebas Layani Pengisian Pertalite Pakai Jurigen Tanpa Surat Rekom
SPBU 54.62.10 Buerno ,Bojonegoro,
Dengan sengaja melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan drigen tanpa ada surat rekomendasi dari kelurahan atau pertanian setempat, hal ini ditemukan tim awak media ketika melintasi SPBU tersebut . Kamis (3/04/25)
Sangat di sayangkan perilaku operator SPBU 54.612,Buerno dengan leluasa melayani motor gerobak Tossa guna memperjual belikan BBM pertalite. Dimana seharusnya masyarakat luas yang bisa menikmati keseluruhannya tetapi di SPBU 54.612.10vini hanya menguntungkan para penggangsu dan penimbun, ini sudah jelas nakal dan melanggar SOP Pertamina serta UU Migas.
Ketika tim awak media yang melintas di lokasi depan SPBU tersebut terlihat grobak Tossa dangan muatan jerigen dibelakang nya yang sedang melakukan pengisian, kemudian tim awak media menanyakan perihal SOP yang mereka lakukan terhadap operator memakai baju hitam dan beliau sekali Gus juga pengawas yang disinyalir bernama Iwan bersama rekannya, dan mereka tidak mengakui kesalahan yang mereka lakukan meski dengan alasan untuk kerja.
“Semua ini di buat Kerja pak Hampir Semua Pom Seperti Itu, kalau memang mau di proses ya silakan ” ungkap pengawas
Alhasil tim awak media mendapatkan kontak Iwan sebagai pengawas dari operator lain, Dan tim awak media mencoba konfirmasi prihal kejadian di SPBU tersebut, Walaupun dihubungi berkali-kali tidak diangkat dan HP kondisi berdering.
Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli, dari pihak penggangsu sendiri mengatakan bahwa mereka memberikan tips kepada operator per Drigennya Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dalam satu hari perorang.
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Juga pihak oknum APH yang memberikan rasa aman kepada mereka (Pelaku) hingga dengan bebas melakukan praktik pengisian yang tidak sesuai SOP dan merugikan masyarakat banyak. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Bojonegoro
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH Polres Bojonegoro serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang nakal.
Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan UU migas yang berlaku.bersambung
Penerbit berita TARGET86NEWS