Marbot Masjid Korban Penusukan,Ajukan Banding,Didampingi Kuasa Hukum dan Keluarga
OKU Timur/Sumatra Selatan http://TARGET86NEWS.WEB .ID
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Timur Sumatra Selatan terhadap Jupri Alamsyah pelaku penusukan yang terjadi pada tanggal 25 Oktober lalu membuat korban Ali Fatan dan pihak keluarga tidak terima.
Pasalnya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) terbilang ringan terhadap Jupri Alamsyah pelaku penganiayaan yang hanya dituntut 1 tahun 8 bulan, sehingga membuat korban dan pihak keluarga di dampingi kuasa hukum mengajukan banding.
Sebelumnya diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami korban (Red.Ali Fatan) terjadi pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekira pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang berdomisili di Desa Sidodadi kecamatan Belitang , OKU Timur dan di ketahui sebagai Marbot Masjid sedang bercengkerama dengan teman-teman di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku JA datang dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menyerang korban (Red.Ali Fatan) dengan menusuk kakinya beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Atas kejadian tersebut korban (Res
Ali Fatan) dan pihak keluarga di dampingi kuasa hukum Adv Rumsi, S.H, M,H mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Timur guna meminta keadilan atas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kamis 8/5/2025.
Dijelaskan Rumsi, kedatangannya bersama korban(Red.Ali Fatan) ke kantor kejaksaan Negeri OKU Timur untuk mengajukan banding.
“Hari ini korban datang bersama saya selaku penasehat hukumnya ke kejaksaan negeri OKU Timur untuk menuntut keadilan atas tuntutan JPU yang kami anggap tidak sesuai dengan perkara terdakwa lakukan terhadap korban, ujar Rumsi.
Dikatakan rumsi, perkara ini sudah sampai pada titik tuntutan, 1, 8 tahun dan diputus 1,8 tahun ini yang membuat korban(Red.Ali Fatan) tidak terima, padahal menurut rumsi seharusnya tuntutan untuk tindak pidana penganiayaan berat (pasal 351 ) KUHPidana dituntut 5 tahun kurungan, jelasnya.
Klien saya selaku korban penusukan perkara pasal 351 KUHPidana meminta kepada pihak JPU untuk upaya banding atau upaya hukum yang lain, pungkasnya.
EDITING TUBAGUS HENDY YUSTANA