Kisruh Yayasan Atmajaya Makassar Ahli Waris Gugat Kepengurusan Baru di PN Makassar dan Polda Sulsel
Target86news.web.id
Target86news.web.id :// Makassar Kisruh ke pengurusan yayasan Atmajaya di kota Makassar,Sulawesi Selatan(Sulsel) kian memanas Setelah ahli waris dari dewan pembina Jhon Chandra Syarif( Almarhum)Melalui kuasa hukumnya,Murah Harianja. Mengajukan Gugatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu terkait adanya pembentukan pengurusan baru yayasan pengadilan negeri Makassar dan di laporkan ke Polda Sulsel.
“Permasalahan bermula dari rapat pembina,pengurus,dan pengawas yayasan atmajaya pada 5 September 2024,yang menghasilkan keputusan Pemberhentian dua pembina.Alex walalangi dan Lukas palili.Keputusan ini diambil karna kedua pembina tersebut dianggap tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, Lukas lebih banyak terlibat dalam kegiatan dalam keagamaan.sementara Alex Menetap di Australia dan jarang hadir dalam rapat tahunan yayasan.
“Pembina,pengurus dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina yang lain.Awalnya ada tiga pembina,yang di ganti adalah pembina yang bernama Alex wawalangi dan Lukas palili,”ujar muara Harianja. kepada wartawan pada Jumat ( 28/3/2025).
Namun, setelah di berhentikan,Alex wawalangi dan Lukas palili mengelar rapat sendiri pada 18 Desember 2024 di keuskupan agung dan membentuk kepengurusan baru yayasan dengan nama Atmajaya yang sama.Susunan pengurus yang baru mencantumkan nama Raymond afandi dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Muara harianja,keputusan tersebut menyalahi anggaran Dasar yayasan,yang mewajibkan setiap rapat pembina terkait yayasan harus di lakukan di lokasi yayasan, bukan di tempat lain.
Hasil rapat tersebut kemudian di bawah ke notaris besty sirua pada 20 Desember 2024 untuk di lakukan perubahan Anggaran dasar yayasan Atmajaya,perubahan ini kemudian di ajukan ke mentrian Hukum dan Ham( Ditjen AHU ) secara online pada 2 Januari 2025 dan langsung disah kan.
“Kejanggalan pertama yang saya temui itu tempat mengadakan rapat itu sudah melanggar anggaran dasar. Yang kedua yang mengajukan kita tahu yang ada dalam hakta yayasan Atmajaya ini adalah Alex walalangi sesuai dengan KTP dan NIK-nya tetapi ketika dia menghadap ke notaris namanya Alexander walalangi,”jelas muara.
“Ada lagi ,tenggat waktu keluarnya pendaftaran dari departemen Hukum,”sambungnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut,Muhara Harianja mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Makassar pada 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 14/ Pdt.G/2025/PN Makassar terkait akta pendirian yang sebelumnya dibuat dan di anggap tidak sah. Mereka juga melaporkan Alex walalangi,Notaris,dan juga pihak Ditjen AHU ke Polda Sulsel.
“Saya ajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan aktanya yang saat ini sedang proses persidangan,”jelas Muara.
“Yang saya gugat Alexander ( Alex )walalangi kedua turut tergugat notaris Besty sirua, ketiga turut tergugat Departemen hukum ,saya masuk ke Ranah pidana terkait pemalsuan dokumen saya lapor ke Polda,”Tegasnya.
Editor: target86news.web.id