Kanit 1(Satu) Satnarkoba Polres Batu Bara IPTU JIMMY ,R ,SITORUS,SH Bersam Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara, Mengaman TO TEMPAT
Sumatra Utara Batu Bara-
( Media Info 86 News Com) Hasil penggerebekan lokasi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Sebab Tindak Pidana
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Waktu Ke Jadian Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekira pukul 18.40 WIB Tempat Kejadian Perkara(TKP)Di Desa Mangke Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.( TO TEMPAT)Pelapor IPTU JIMMY.R.SITORUS. SH
Saksi–Saksi
1(Satu)AIPTU PURWANTO
2.(Dua)BRPDA M F.FAHREZI.S
Barang Bukti1 (satu) buah Plastik Klip Transparan narkotika.2(Dua)bongAlat penghisap Shabu yang sudah di rakit.Kornologis Kejadian SingkatBerawal Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2025 Sekira pukul 18.40 WIB Personil Polres mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada lokasi pengedaran Narkotika Shabu yang berada di Desa Mangke Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung ke lokasi dan setelah di lokasi tidak ada ditemukan seorangpun Selanjutnya personil melakukan pencarian yang berhubungan dengan narkotika dengan didampingi Kepala Dusun Desa Mangke dan di lokasi tersebut ditemukan 1(satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dan 2(dua) alat hisap shabu yang sudah dirakit dari aqua botol dan botol teh pucuk. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba untukdiusutlebihlanjut.”Tuturnya Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H
(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Info 86 News Com) Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Buk Imelda Rahma Yeni, Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)