Gawat………..Oknum KS SD N 02 Sukoharjo di duga berat Memicu Segudang Kasus dan terkesan membrutal seperti Premanisme
Target86.com- Lampung timur.
oknum Kepala sekolah beserta ke tiga (3)) Kroni nya selaku dewan guru Sekolah Dasar Negeri (SD N) 02 Sukoharjo di duga berat selama (3) tiga tahun berturut turut 2023, 2024 dan tahun ini 2025 di sekolahan tersebut oknum Kepsek (Kepala sekolah) inisyal WR dan ke (3) tiga kroni nya terindikasi melakukan bermacam macam bentuk tindakan melawan Hukum dengan modus operandi Pungutan liar (Pungli) Minggu (22/6) tahun 2025.
Maraknya kasus ini berawal dari saat salah satu (1) wartawan media ini bersama tim nya di perintahkan atasanya selaku Kepala perwakilan propinsi Lampung ( Kaperwil) kunjung lokasi sekolah yakni SD Negeri (2) dua Suko harjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung, yang kronolagi nya menurut himpunan data yang di dapati dari suatu Nara sumber cerdas sebagai imformen media terpercaya inisyal (E) dengan lantang tampa keraguan ia pun memapar kan terhadap wartawan
“Sekolah itu namanya SD Negeri dua (02) Sukoharjo, Wiji riyanto nama Kepala sekolahnya om, anehnya Kepala sekolah itu sudah menjabat Kepala sekolah PLT selama tiga tahun, apa ngak nyalahi aturan itu ya om, ” Cetus nya
Lanjutnya, kalau tidak salah di hari Rabu (11/6) kemarin tahun 2025 pihak sekolah mengadakan Karya wisata terkhusus murid kelas Enam (6) berangkat ke tempat wusata dan musium di luar lingkup sekolah dan per murid di pintai uang oleh pihak sekolah Rp 300 ribu rupiah untuk biaya keberangkatan dan Rp 70 hingga 80 ribu rupiah untuk beli pakaian seragam serta bagi wali murid yang ikut di pintai lagi rp 100 ribu rupiah, itukan sudah ada Edaran Gubernur Lampung kan om, apa itu tidak menyalahi aturan, ” Lanjut nya
” Bahkan di sekolahan tersebut di setiap tahun semenjak Kepala sekolah ini Wiji riyanto selama ngejabat PLT tiga (3) tahun dari murid kelas (1) satu sampai kelas (6) pihak sekolah memungut dana yang gunanya untuk bangunan sekolah dan itu bayarnya Via bendahara komite inisyalr (S) Rp 100 ribu rupiah per murid, padahal Di peraturan Pemerintah itu jelas ada larangan, ” sambung Nara sumber
” Disi lain juga sangking parah nya pihak sekolah juga menarik dana kenang kenangan terhadap khusus murid kelas enam (6) saat kelulusan rp 100 ribu rupiah lagi setiap tahun selama (3) tahun berturut turut oknum Kasek ngejabat PLT dan itu di kordinir oleh atau bayarnya dengan Guru inisyal (Ant) semua selain dana Komite, “tutup nya
Dikonfirmasi wartawan via ponshel Guru nama Anita saat dirinya mau berangkat tugas ke sekolahan setempat, dengan terpaksa hati ia pun menjelaskan
” Sekolah tempat saya mengajar nama nya SD Negeri 02 Sukoharjo masuk Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan saya sebagai Guru P3K kalau saya di tugaskan KS sebagai operator sekolah, Kepala sekolah saya Wiji riyanto pak nama nya, Bendahara BOS (Bantuan operasional sekolah) ibu Leni pak, “tukas Anita
” Maap pak saya ini kan mau berangkat ke sekolah di hentikan dulu ya konfirmasinya sesampai saya di sekolah nanti bapak konfirmasi lagi ngak masalah dan baiknya bapak langsung konfirmasi ke pimpinan saya Kepala sekolah Wiji, ” Lanjut Anita
Dihubungu wartawan lagi via ponshel Anita Guru, setelah satu jam kedepan, meskipun What shap (WA) nya berdering namun panggilan masuk dari wartawan tersebut di abaikan Anita saja
Di hubungi wartawan juga via selular si Kepala sekolah Wiji riyanto, meskipun WA nya berdering dan aktip namun panggilan wartawn di abaikan nya saja, hingga berita di tayangkan.
(Hel***)