Enam Warga Kec.BMR Diamankan Sat-Res Narkoba Polres OKU Timur, Berserta Barang Bukti.

Enam Warga Kec.BMR Diamankan Sat-Res Narkoba Polres OKU Timur, Berserta Barang Bukti.

 

Target86news.web.idhttp://Target86News.web.id

 

OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika dari pemakai hingga ke level kurir dan bandar. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, yang menghebohkan masyarakat Kabupaten OKU Timur.

 

Keenam pelaku tersebut berinisial WS, MW, SP, RA, KM, dan NK. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 April 2025.

 

Menurut IPTU Guntur, kasus ini terkuak dari penangkapan awal terhadap pelaku inisial WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dari hasil interogasi, WS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari pelaku lain berinisial SP seharga Rp200.000. Keterangan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih besar.

 

 

Tim opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menuju rumah SP yang juga dihuni ST. Saat penggerebekan dilakukan, lima pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mendapati alat isap bong dan pirex kaca berisi sabu yang sedang dikonsumsi. Kelima pelaku yang tertangkap adalah MW, SP, RA, KM, dan NK.

 

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan satu tas selempang cokelat merek Polo yang disembunyikan di sela-sela dinding rumah. Di dalamnya, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 75,58 gram dan 2 butir pil ekstasi tanpa logo berbentuk segi enam berwarna oranye seberat 1,72 gram.

 

Selain itu, petugas juga menyita 2 butir dan pecahan pil ekstasi lain berlogo ‘M’ berbentuk segitiga warna merah muda dengan berat bruto 1,36 gram, serta timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.

Hasil interogasi lebih lanjut menyebutkan, MW dan SP berperan sebagai kurir yang mengantar narkoba kepada pembeli. Sementara narkoba tersebut dibeli dari seseorang bernama Ade di wilayah Sungai Ceper, OKI, seharga Rp53 juta. Saat ini, pelaku Ade telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak berwajib.

 

 

Kapolres AKBP Kevin Leleury menegaskan bahwa dengan keberhasilan ini, setidaknya 7.500 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, termasuk dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran dan edukasi. Jangan main-main dengan narkoba. Jika ditemukan oknum yang terlibat, kami pastikan diproses sesuai hukum pidana dan kode etik, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

 

Ia juga mengajak media massa untuk terus bersinergi dalam menyebarkan informasi akurat dan mendukung perang terhadap narkotika di OKU Timur.

Author: TARGET86 NEWS

Media Pers TARGET86NEWS.web.id MEDIA nya INDONESIA, Update Berita berita Terbaru Khusus nya Untuk sebagai sarana Informasi di Seluruh Indonesia. Dari Rakyat Untuk Rakyat Menjadi Rakyat' Membela Rakyat Wa / Hp : 083172988502

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *