Palembang –
Menurut keterangan Warga Tanah mas Banyu asin bernama pak Sumar,
Telah membeli Mobil grand extra Kepada Rosi dan Andes pada bulan April tahun 2025.
Pelaku penipuan berkedok kerja di dealer mobil secara terang terangan datang langsung ke rumah pak Sumar dan meminta pembayaran DP pembelian mobil sebesar 17.000.000

DPO
Hingga kini Mobil yang di janjikan pelaku penipuan Tidak kunjung datang , dan tidak ada nya etikat baik untuk mengembalikan uang DP yang telah di terima nya dari pak Sumar warga sipil tanah mas,
Kami dari pihak media BurusergapINFO terus melanjut kan kasus pebipuan penggelapan pasal berlapis Ke aparat penegak hukum,
Dan di pastikan Target yang kami tuju DPO POLDA SUMATERA SELATAN.
Bagi warga sumatera selamat jika ada yang melihat Orang ini segera hubungi No wa 085212335504.
Pelaku penipuan asal palembang

Ã’

Ancaman hukuman untuk penipuan dan penggelapan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (penipuan) dan Rp200 juta (penggelapan) dalam KUHP
Sumber berita Konsumen SUMAR warga sipil banyu asin
Penulis berita TB Hendy yustana
Penerbit berita Kantor Redaksi pusat Indonesia burusergapinfo