DI KAWAL SEJUMLAH APARAT,RDP KONFLIK TANA BITOA JADI PERTANYAAN KUASA HUKUM WARGA

DI KAWAL SEJUMLAH APARAT,RDP KONFLIK TANA BITOA JADI PERTANYAAN KUASA HUKUM WARGA

MAKASSAR,Target86news.web.id”–http://TARGET86News.web.id

Konflik agraria yang melibatkan warga Kompleks Perjuangan, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala Kota Makassar dengan pihak PT. Aditarina semakin memanas. Perdebatan kedua pihak tidak terhindarkan karena keduanya saling klaim atas lahan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Selasa (25/3/2025). pihak perusahaan (PT Aditarina) mengaku sebagai pemilik sah atas lahan yang dihuni ratusan warga itu. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak warga.

Warga punya bukti pembelian, saya ada disini sebagai pendamping hukum warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun,” kata ketua Tim Hukum Warga, Sandi Pajri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan (YLBH-BPK), kepada media, Selasa (25/3/2025).

Menurut Sandi, kehadiran pihak PT Aditarina bersama Dg. Nekeng (Mantan Ketua RW 07) Kelurahan Bitoa dalam RDP tersebut dinilai berlebihan karena dikawal oleh sejumlah aparat.

“Dia dikawal sejumlah aparat menimbulkan tanda tanya besar dan sangat berlebihan,” ujar Sandi.

Dalam RDP itu, Tim Hukum warga membeberkan sejumlah bukti kepada anggota DPRD Makassar, mulai bukti rekaman, (Foto-Video) dan bukti transaksi jual beli lahan antara Dg. Nekeng (Mantan Ketua RW) dengan warga.

Namun, penasehat hukum warga dari YLBH-BPK menyesalkan adanya pernyataan salah satu oknum anggota DPRD Makassar yang menudingnya sebagai sebagai penggerak massa.

“Sangat disayangkan pernyataan anggota DPRD itu, saya sampaikan lagi hadirnya kami disini hanya memberikan fasilitas bantuan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai pengacara (advokat) ” bebernya.

Sementara itu, Randy Qadri salah satu tim hukum warga mengaku bahwa adanya dugaan intimidasi dari oknum-oknum aparat kepada penghuni kompleks yang diduga berpihak kepada PT Aditarina.“Kami menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga oleh oknum aparat yang diduga berpihak pada PT Aditarina,

kami sudah laporkan oknum-oknum itu yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencoba membawa kasus ini ke ranah pidana, padahal seharusnya bersifat perdata,” ungkap Randi.

Dia berharap, Pemerintah Kota Makassar serta DPRD tidak mengabaikan permasalahan dan juga UU Pokok Agraria ini. Karena kata Randi, warga telah menempati lahan tersebut hingga puluhan tahun.

“Harusnya hukum itu berpihak kepada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu, warga telah menempati lahan selama lebih dari 20 tahun seharusnya memiliki hak legal berdasarkan hukum UU pokok agraria demi kepastian hukum,” bebernya.

“Warga berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak. Kami meminta Pemerintah dan DPRD untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang selama ini telah berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka,” tutupnya.

Editing target86news

Author: TARGET86 NEWS

Media Pers TARGET86NEWS.web.id MEDIA nya INDONESIA, Update Berita berita Terbaru Khusus nya Untuk sebagai sarana Informasi di Seluruh Indonesia. Dari Rakyat Untuk Rakyat Menjadi Rakyat' Membela Rakyat Wa / Hp : 083172988502

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *