• Ming. Des 7th, 2025

Box Redaksi.

Penangung Jawab ;

Direktur utama . TB.RANGGA SAPUTRA YUSTANA

Direktur operasional. Profesor Dr. KH.Sutan nasomal SPd.SE.SH.MH

Pimpinan Perusahaan. Tb.Hendy Yustana

Pimpinan Redaksi . Aprizal Gucci

Penasehat Hukum. Advocat Hukum Ismail Sitompul SH.MH

Pembina .Tubagus Iwan Kurniawan


Penasehat;

MABES POLRI

MABES TNI

MAHKAMAH MILITER MAHMIL


Ketua Umum.

Wakil Ketua umum.

Sekretaris.

Bendahara.

Administrasi

Reporter Photografer.

Komisaris.

Redaktur.

Kontributor.


KAPERWIL WILAYAH PROPINSI. 

kaperwil Sembiring Sumater utara

kaperwil Salman Sumatera Barat

kaperwil Iga Utaka SE.MM Jambi

kaperwil M.Nur Kalimantan Barat

kaperwil AL Annuar Sulawesi Barat

kaperwil Alpian Irma Sulawesi Selatan

kaperwil Arnold Zakaria Korwil Jambi

kaperwil Helmi Wakaperwil Lampung


KABIRO WILAYAH KABUPATEN

kabiro Roni Tarigan KARO

kabiro Elvan Efenndy  Tabagsel

kabiro Adi Priyatno Muba

kabiro Ronaldo Oku selatan

kabiro Sutrisno lAMPUNG

kabiro Deddy Kiswanto


WARTAWAN NASIONAL

wartawan Zoeldri Tarigan

wartawan Nezza Safitri

wartawan Deddi Satriadi

wartawan Ali KHushairin

wartawan Sastra Wijaya


Perhatian :
– Anggota media online TARGET86NEWS tercantum dalam susunan Redaksi dan dibekali Pers Card.
– Anggota media online TARGET86 Tidak diperkenankan meminta ataupun menerima apapun dari narasumber dalam bentuk apapun.
– Jika terjadi suatu pelanggaran, segera lapor kan ke nomor redaksi yang tercantum

083172988502/-/085212335504

– Segala bentuk tulisan berita menjadi tanggung jawab penulis.

Mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pers wajib Melayani hak jawab),

Dengan ini redaksi media Online Burusergapinfo.Com Membuka hak jawab.

Hak jawab dapat dilayangkan langsung ke redaksi lewat telepon, whatsapp, maupun email diatas.

  • DALAM UU PERS NO 40 TAHUN 1999
  • Bahwa Bagi Siapa Saja Yang Melakukan Kekerasan Dan Menghalangi Wartawan Dalam Melaksanakan Tugas Peliputan nya, Maka Pelaku Tersebut Dapat Dikenakan Hukuman Selama 2 Tahun Penjara Dan Dikenakan Denda Paling Banyak Sebesar Rp 500 Juta Rupiah.