Padang Lawas | Target86News Burhanuddin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo-Gibran, menyikapi masalah lahan usaha TSM (Transmigrasi Swakarsa Mandiri) Desa Ujung Batu 5, Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Rabu 11 Maret 2026
Ia menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah menyurati Bupati Padang Lawas, PMA (Putera Mahkota Alam Hasibuan SE), tertanggal 5 Desember 2025, untuk segera menyelesaikan masalah lahan usaha warga TSM.

Surat Kementerian Dalam Negeri RI tersebut mengacu pada LAHP Ombudsman tanggal 28 Februari 2020 dan kesepakatan tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Burhanuddin menekankan bahwa Bupati Padang Lawas wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Pertanyaan besarnya, bagaimana nasib 188 KK warga TSM Ujung Batu 5 selanjutnya?” kata Burhanuddin. Ia menekankan bahwa PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI) telah melaksanakan penyelesaian dan pemenuhan hak 12 KK warga anggota TSM, namun masih ada 188 KK yang belum terselesaikan.

“Lanjut Burhanuddin menambahkan, menilai lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:
1. Surat Mantan Bupati Padang Lawas, Basrah Lubis (2011) yang menyatakan izin IPT perusahaan telah mati sejak 2001 dan merugikan pemerintah serta warga 200 KK.
2. Keterangan Ditjen PPK Transmigrasi RI (2018) yang menegaskan bahwa izin perusahaan telah habis dan tidak dapat diperpanjang.
3. Kesimpulan Direktur Ditjen PPK Transmigrasi RI (2023) yang menyatakan bahwa izin perusahaan telah habis dan tidak bisa diperpanjang.
4. Rapat Koordinasi Ombudsman RI (2025) yang menyebutkan bahwa izin IPT perusahaan PT PHI belum ada, memperkuat dugaan bahwa perusahaan beroperasi ilegal.
5. Surat Kadisnaker Padang Lawas (2023) yang menyatakan bahwa PT PHI berada di luar kawasan transmigrasi, artinya hak lahan usaha warga TSM tidak termasuk lahan yang dikelola PT PHI.
Warga mempertanyakan, jika semua dokumen dan keterangan di atas jelas menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas, lalu apa yang menjadi kekuatan PT PHI untuk terus menguasai lahan warga? Apakah ada kekuatan di balik layar yang membuat Bupati Padang Lawas seolah mengabaikan surat-surat dari lembaga negara pusat? “Kata, Burhanuddin
“Apa yang menjadi kendala Bupati Padang Lawas sehingga tidak menyelesaikan hak warga TSM yang punya legal standing sertifikat asli sebagai bukti peserta TSM?” tanya Burhanuddin Daulay, mempertanyakan dugaan pembiaran yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat Padang Lawas.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak rakyat. Warga Ujung Batu 5 berharap pemerintah, khususnya Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, dapat memperhatikan dan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Dampak dari konflik ini telah dirasakan oleh warga, termasuk gangguan keamanan dan ketegangan antara warga dan aparat keamanan. Oleh karena itu, warga meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan hak-hak mereka.
Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan bahwa hak-hak warga TSM Ujung Batu 5 dihormati dan dilindungi. Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Warga Ujung Batu 5 tetap bersemangat dan akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka. Mereka berharap agar pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Reporter : Subandi
