
TANGGAPAN EKSKLUSIF DARI KETUA SATGAS PPKPT UMB Atas tudingan “Tak Paham Mekanisme Hukum”
TARGET86NEWS-Bungo.(06-11-25)
Saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi kamis 6 November 2025, Ketua Satgas Dr. Nirmala Sari, SH,.MH saat kami konfirmasi atas tudingan “TAK PAHAM MEKANISME HUKUM” terkait pemberitaan Media online Fikiran Ra’jat (05.11.2025) beliau dengan rilex dan penuh wibawa sebagai seorang DEKAN FAKULTAS HUKUM UMB yang sekaligus menjabat sebagai KETUA SATGAS Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muara Bungo, juga pernah mengenyam Pendidikan Akademiknya di :
1. S1 Fakultas Hukum Universitas Jambi Thn. 2000-2004.
2. S2 Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Thn. 2010-2012.
3. S3 Fakultas Hukum Universitas Jambi Thn. 2018-2023.
Menjelaskan secara detail kejadian pada saat itu..
Berawal dari Surat kami No. 02/PPKPT-UMB/XI/2025 perihal Pemanggilan Mahasiswa atas nama Sabil Fatihul Ihsan dan Muhammad Kevin beserta orangtuanya pada hari senin 03 November 2025 jam 10 pagi di ruang rapat Rektor UMB, dengan agenda KLARIFIKASI DAN PEMBINAAN TERKAIT INSIDEN PENGEROYOKAN yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Namun sebelum lanjut Dr. NIRMALA men Disclaimer bahwa LOKASI kejadian tersebut berada di LUAR KAMPUS dan BUKAN JUGA DALAM KEGIATAN AKADEMIK KAMPUS.
Semula Rapat Klarifikasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar oleh ke dua belah pihak dengan di hadiri dari keluarga dan juga KUASA HUKUM nya masing-masing.
Namun dalam berjalannya waktu, terasa obrolan semakin memanas bermula dari pihak Kuasa Hukum Sabil dengan memberikan ultimatum, apabila sampai tgl 8 November pihak kampus tidak menyatakan sikap terhadap penangkapan klien nya yang di lakukan oleh pihak kepolisian di dalam wilayah kampus tanpa surat panggilan itu, maka hal ini dia akan bawa ke berita nasional “dengan nada keras”.
Kami sebagai tuan rumah tentunya kaget dengan sikap seperti itu, maka saya selalu KETUA SATGAS dan juga di dampingi oleh Rektor UMB Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si merasa bingung dengan kapasitas Kuasa Hukumnya Sabil, maka sy dengan spontan bertanya “Kalau bapak sebagai Kuasa hukum nya tolong perlihatkan surat kuasanya”,
kemudian Abdul Muthalib, S.H,. yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sabil mengeluarkan selembar surat kuasa yang ber kop surat (logo) dari Media Online Fikiran Ra’jat, bukan ber Logo kan dari kantor Pengacara pada umumnya.
Ternyata kemudian baru sy pahami Abdul Muthalib S.H,. Itu seorang jurnalis sekaligus pemerhati hukum dan bukan seorang Pengacara.
Pada sisi lain Dr. Nirmala Sari S.H, M.H,. menambahkan bahwa kejadian perkelahian dan pelaporan polisi terjadi sangat cepat dan kami baru mengetahui setelah terjadi penjemputan Sabil oleh pihak polisi di dalam kampus.
Kemudian kami mengambil langkah dan mengajukan keberatan kepada pihak Polsek dengan mengundang Kanitres Polsek Kota Bungo Novrendo SH,. ke Kampus UMB, atas pemanggilan Sabil yang tanpa pemberitahuan awal kepada pihak kami, lalu di lakukan klarifikasi oleh pihak Polsek, kemudian Kanitres Polsek Kota Bungo meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
Lebih lanjut Dr. Nirmala Sari mengakui bahwa langkah-langkah yang di ambil sebagai Ketua Satgas PPKPT sangat terbatas, karna Mahasiswa kami yang bertikai telah mengambil LANGKAH HUKUM terlebih dahulu, dan sudah saling lapor.
Di akhir wawancara Ketua Satgas PPKPT UMB menyatakan bahwa pihak kampus juga akan mengambil langkah tegas internal terhadap ke dua mahasiswa nya atas kejadian ini.
(AZ)
