• Ming. Des 7th, 2025

DI DUGA GURU RIKA GUSTINAINI SMA N1 MUARA TELANG MENGANIAYA MURIDNYA SENDIRI SAMPAI TERLUKA 

ByTARGET86 NEWS

Okt 29, 2025

DI DUGA GURU RIKA GUSTINAINI SMA N1 MUARA TELANG MENGANIAYA MURIDNYA SENDIRI SAMPAI TERLUKA

Rabu 29 Oktober

Burusergap.info.com http://TARGET86News.web.id

KAMI DARI PIHAK MEDIA burusergap.info.com mendapat laporan dari pihak terkait,Nara suber (x)

Melaporkan ke pihak media kami ,di duga anak tersebut masih duduk di kelas tiga SMA N1 muara Telang desa Telang jaya ,sebagai guru P3K Rika Gustinani menganiaya muridnya Marsa magalena di Jambak dan tersungkur jatuh sampai tertusuk jarum di leher nya..perbuatan ibuka guru tersebut sangat lah kejam tidak berakhlak sebagai guru ..dan pihak warga Telang jaya sebagai warga korban tidak trima dan memintak kepalak sekolah mengeluarkan dari sekolah sebagai guru pengajar.

Kronologis kejadian di awali saat itu murid-murid belajar berkelompok kebetulan korban saat itu jadi ketua kelompok karena teman menyuruh kelas nya korban di suruh menghadap gurunya untuk menanyakan kapan dan di mana belajar atau tugas kelompok nya,,baru mau bertanya ibu guru yang bernama RIKA tersebut lgs menjambak jilbab nya,saat di Jambak jarum pentol yg ada di kerudung tertusuk Leher dan tertusuk di bawah kuping nya ,ahkirnya orang tua korban tidak terima dan marah memintak pertanggung jawaban pihak sekolah sampai saat ini guru tersebut belum ada etika baik untuk mintak maaf dan memberi konfensasii ke pada pihak korban,kami dari pihak media memintak guru tersebut di copot dari jabatannya karna nanti bisa terulang kembali ke pada murid nya yg lain..maka kami dan tim media lain memintak kepada dinas pendidikan dan bupati serta aparat hukum meniindaklanjutin kasus ini karna kasus ini sering terjadi di sekolah sekolah karna merasa punya jabatan ,P3K maka guru tersebut berani menyakiti dan membuat tidak bisa sekolah,murid nya sendiri teroma akibat ulah gurunya

Perlindungan anak:

Perlu dicatat juga bahwa penganiayaan terhadap anak diatur secara khusus dalam undang-undang perlindungan anak. Jika pelaku adalah guru, maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Perlindungan anak: Perlu dicatat juga bahwa penganiayaan terhadap anak diatur secara khusus dalam undang-undang perlindungan anak. Jika pelaku adalah guru, maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak sejumlah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Burusergap.info.com

Narasumber

Editing TB Hendy yustana

By TARGET86 NEWS

Media Pers TARGET86NEWS.web.id MEDIA nya INDONESIA, Update Berita berita Terbaru Khusus nya Untuk sebagai sarana Informasi di Seluruh Indonesia. Dari Rakyat Untuk Rakyat Menjadi Rakyat' Membela Rakyat Wa / Hp : 083172988502

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *