• Ming. Des 7th, 2025

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Desa Linamnutu Tahun Anggaran 2024.

ByTARGET86 NEWS

Okt 12, 2025

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Desa Linamnutu Tahun Anggaran 2024.

Pubabu, TTS, NTT. https//Burusergapinfo.com

Sabtu 11 Oktober 2025http://BURUSERGAPinfo.com

Kepala desa linamnutu Joni H Atonis mengundang masyarakat pengadu untuk menghadiri pertemuan klarifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran belanja desa linamnutu tahun anggaran 2024, pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 di Kantor Desa Linamnutu.

 

pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)

 

sesuai dengan hasil pantauan dari awak media ini Nikodemus manao menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan empat poin dugaan penyimpangan yakni pengadaan mesin penggilingan padi (mol) , kolam ikan,bantuan anak babi dan pembelian laptop.

 

kami menduga keras ada penyalahgunaan dana desa tahun 2024, semuanya sudah kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri soe, Bupati TTS dan DPRD TTS.

 

salah satu hal penting yang disorot adalah perubahan anggaran pembelian mesin penggilingan padi (mol) dengan tiba-tiba di alihkan ke mesin rontok,bibit jagung, pupuk cair obat tanaman ( jagung 500 kg, pupuk cair 90 liter).

 

Niko meminta inspektorat agar tidak main main dalam proses audit tersebut dan hasil pemeriksaannya diumumkan secara terbuka agar publik tahu sudah sejauh mana dana desa benar benar digunakan untuk kepentingan masyarakat

 

kami hanya ingin kebenaran dan jika ada temuan ya tindak tegas kalau tidak buktikan dengan hasil audit yang obyektif dan terbuka, jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah jadi ajang permainan tutur Niko.

 

tanggapan dari salah satu pengadu Marten Tanono menyampaikan bahwa pembelanjaan mesin penggilingan padi itukan sudah terpapar dalam RAP anggaran namun diganti dengan rontok padi, itu seharusnya tidak bisa karena didalam RAP anggaran itu sudah termuat dalam bentuk perdes ataupun berita acara negara jadi tidak bisa diganti atau dirubah.

 

statemen dari kepala desa linamnutu mengatakan bahwa dalam perencanaan awalnya mesin penggilingan padi (mol)

dalam pelaksanaannya uang yang bisa membiayai, ternyata ada musyawarah desa perubahan, bisa membeli rontok padi hanya lima belas juta rupiah kalau mol itu kurang lebih lima puluhan sampai dengan tujuh puluhan juta rupiah,

 

oleh karena itu direkomendasikan akhirnya dibelanjakan bagian dari alat pertanian,

musyawarah itu bukan dari Dinas PMD kita lihat dari hasil asistensi.

 

Tanggapan dari Ampera Seke Selan, SH, MH sebagai pemerhati masalah sosial kemasyarakatan dan advokat senior Nusa Tenggara timur (NTT)

 

mengatakan bahwa hasil klarifikasi oleh team inspektorat daerah kabupaten Timor Tengah Selatan

 

setelah saya melihat dari hasil klarifikasi terhadap item item yang dilaporkan oleh masyarakat setempat berupa pengadaan mol padi, pengadaan bibit anakan babi, pengadaan kolam ikan, pengadaan laptop, dll,

 

perlu saya tegaskan bahwa dokumen APBDES Desa linamnutu dalam realisasinya terdapat beberapa item dan program dialihkan kepada kegiatan yang lain

 

itu bertentangan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

karena APBDES desa linamnutu pada umumnya dan pada khususnya desa linamnutu itu melalui proses yang cukup panjang

 

selama satu tahun dari bulan januari sampai dengan juni dan juni sampai dengan bulan desember

ditetapkan suatu APBDES sehingga wajib hukum untuk pemerintah desa setempat atau perangkat desa setempat wajib hukum untuk melaksanakan program yang sudah ditetapkan

 

karena semuanya membutuhkan proses yang cukup panjang,

mulai dari tingkat musyawarah desa dan dari musyawarah desa ditingkatkan menjadi RKPDES dan RKPDES ditingkatkan menjadi RAPBDES dan setelah itu ditetapkan dengan suatu peraturan desa atau perdes yang harus dilaksanakan secara konsikuen,

 

apa bila dalam perjalanan satu tahun anggaran berjalan salah satu program atau kegiatan tidak dilaksanakan maka program atau kegiatan tersebut harus dijadikan sebagai silpa

 

dalam proses kegiatan berjalan dalam tahun periode tersebut, sehingga tidak boleh ada oknum lain atau perangkat desa lain mengalihkan salah satu item atau kegiatan tampa sepengetahuan BPD, masyarakat, perangkat desa atau pihak lain dalam menyusun dan menetapkan APBDES desa linamnutu,

 

telah ada pengakuan pengakuan dan ada bukti bukti bahwa ada penyalahgunaan beberapa item atau program program dan kegiatan kegiatan lain hal itu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

 

sehingga hal ini harus perlu diusut tuntas dan bila perlu apabila hasil temuan tidak dikembalikan maka harus dinaikkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses tuntas dan kepada pelaku atau oknum yang melaksanakan itu harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan negara tersebut.

 

ini dibuka secara transparan agar semua masyarakat pengadu dan semua tokoh-tokoh masyarakat, BPD dan pemerintah desa dapat mengetahui hal tersebut.

 

sehingga dapat ditingkatkan ke APH hal ini saya akan ikuti dan kawal masalah ini dapat terlaksana dengan transparan dan sesuai dengan rasa keadilan hukum yang berlaku.

 

Pewarta Paulus Selan dan team investigasi buru sergap info

Editing TB Hendy yustana

By TARGET86 NEWS

Media Pers TARGET86NEWS.web.id MEDIA nya INDONESIA, Update Berita berita Terbaru Khusus nya Untuk sebagai sarana Informasi di Seluruh Indonesia. Dari Rakyat Untuk Rakyat Menjadi Rakyat' Membela Rakyat Wa / Hp : 083172988502

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *