Ahli Waris Tanah,Darman Bin Djakria Buluna Siap Melaporkan Sengketa Tanah Ke Wassidik Polda Sulteng
Sulteng (Luwuk)-http://Target86NEWS.web.id
Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang permintaanya meningkat setiap waktu.sehingga tindakan menyerobot tanah sangat rentan terjadi di mana-mana.hal ini juga yang di alami oleh ke-4 anggota keluarga ahli waris yaitu Djuhuria Binti Djakaria Buluna, Darman Bin Djakaria Buluna,Saharudin Bin Djakaria Buluna.dan Rahman Bin Djakaria Buluna.
Almarhum Djanang Sikang merupakan om dari ke-4 ahli waris tanah tersebut,semasa hidupnya Almarhum Djanang Sikang tidak memiliki keturunan sehingga memberikan ahli waris lahan tanah seluas 18.316,25 meter persegi yang berada di kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai kepada ke-4 keponakanya yang tak lain adalah Djuhuria Binti Djakaria Buluna, Darman Bin Djakaria Buluna, Saharudin Bin Djakaria Buluna dan Rahman Bin Djakaria Buluna (Almarhum).
Lahan tanah yang menjadi ahli waris dari ke-4 bersaudara tersebut kini di duga di serobot oleh inisial (SS) yang tak lain merupakan anak dari Dekon Djakaria Buluna (Almarhumah). sedangkan Dekon Djakaria Buluna (Almarhumah) merupakan saudara tiri dari ke-4 orang bersaudara tersebut.
Perwakilan ahli waris Darman Bin Djakaria Buluna kepada awak media News Intelijen Com, mengatakan kalau orang tuanya yang bernama Djakaria Buluna (Almarhum) semasa hidupnya memiliki 2 orang istri,yaitu istri pertamanya bernama Musing (Almarhumah) dan mempunyai seorang anak bernama Dekon Djakaria Buluna (Almarhumah) dan Dekon mempunyai 2 orang anak yang bernama insial (SS) dan (AS) sedangkan istri keduanya bernama Iki Kunda (Almarhumah) dan mempunyai 4 orang anak yang bernama Djuhuria Binti Djakaria Buluna,Darman Bin Djakaria Buluna,Suhardin Bin Djakaria Buluna dan Rahman Bin Djakaria Buluna.
PERSOALAN DUGAAN SENGKETA TANAH LAHAN
Menurut Darman,lahan tanah yang di wariskan oleh paman mereka kini telah di serifikat sendiri oleh inisial (SS) Tampa sepengetahuan kami sebagai ahli waris yang sah dan anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Banggai telah menerbitkan sertifikat dengan SHM nomor 00147.
bahkan inisial (SS) pernah menggugat kami sebagai ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.dalam perkara 35/pdt.G/2023/PN Lwk.dan hasil akhir dari persidangan sengketa tanah tersebut di putuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Luwuk saat itu.Di antaranya menolah eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara.jelasnya.
Darman juga mengatakan saat ini iya merasa gerah dengan tindakan insial (SS) yang tetap melakukan penjualan tanah bahkan dari kelurahan Kilongan juga membantu melakukan pengukuran tanah yang akan di jual oleh Inisial (SS) tersebut.sedangkam tanah tersebut masih bersengketa.untuk itu kami sebagai ahli waris yang sah merasa keberatan atas tindakan yang di lakukan oleh inisial (SS) tersebut.sebab sudah jelas tanah lahan peninggalan paman kami di wariskan kepada kami ber-4 sebagai kakak beradik.sedangkan dia hanya .merupakan anak dari saudara tiri kami.ujarnya.
Darman Bin Djakaria Buluna mengatakan seharusnya pihak BPN untuk segera mengambil tindakan dengan segera membatalkan sertifikat tersebut sebab masih dalam sengketa dan kami dalam waktu dekat ini bersama pengacara kami akan mengambil langkah hukum dengan akan melaporkan dugaan pratik sengketa tanah ke Direktorat Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulteng.sebab kami sebagai ahli waris hanya untuk mencari keadilan.tanah ini jelas milik kami yang di wariskan oleh paman kami dan kami mempunyai bukti-buktinya.tapi sekarang di kuasai melalui cara-cara yang kami yakini tidak sah.tegas Darman dalam keteranganya kepada media.(Arianto)
Penerbit TB Hendy yustana